Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa transaksi besar dari aktivitas judi online (judol) di Indonesia terus meningkat. Tercatat transaksi dari bisnis ilegal ini mencapai lebih dari Rp600 triliun dalam kuartal 1 sejak Januari-Maret, 2024.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, "Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp 600 triliun." Ivan juga menjelaskan bahwa sejumlah besar uang tersebut telah dikirim ke beberapa negara, dengan nilai yang relatif signifikan.
Meskipun tren aktivitas judi online menurun setelah pemerintah memperketat pengawasan, catatan transaksi yang besar selama kuartal pertama tetap menunjukkan potensi untuk meningkatnya biaya transaksi. "Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," ujar Ivan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi keuangan negara. Melihat besarnya jumlah transaksi dan dampaknya terhadap ekonomi, pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk menangani aktivitas ilegal ini.
Selain itu, hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang seberapa besar pengaruh judi online terhadap kestabilan keuangan Indonesia. Dengan besarnya jumlah uang yang dikeluarkan dari transaksi judi online, potensi kerugian ekonomi negara akibat kegiatan illegal ini sangat besar.