Kualitas SPM tol mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik jalan, keselamatan, hingga kemudahan akses. Jika suatu tol tidak memenuhi standar tersebut, maka wajar jika tarifnya tidak setara dengan pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, langkah penurunan tarif dinilai sebagai cara yang tepat untuk memberikan insentif kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar lebih memperhatikan kualitas jalan tol yang dikelola.
Namun, Menteri PU juga menekankan bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang telah disepakati antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BPJT). PPJT sendiri mencakup perjanjian tentang pembagian keuntungan, waktu pengelolaan jalan tol, serta aspek finansial lainnya yang bisa terpengaruh oleh penurunan tarif tol.
"Penurunan tarif ini tentu harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama yang terkait dengan kewajiban kontraktual yang telah disepakati antara pemerintah dan operator tol," tambah Dody.
Rekomendasi DPR untuk menurunkan tarif tol SPM buruk ini disambut baik oleh banyak kalangan. Beberapa pihak menyatakan bahwa tarif tol yang tinggi tidak sebanding dengan kualitas pelayanan yang diberikan, sehingga perlu ada kebijakan yang lebih adil untuk para pengguna jalan tol. Pengguna jalan tol di beberapa wilayah juga sering mengeluhkan kondisi jalan yang rusak atau tidak nyaman, meskipun mereka harus membayar tarif yang cukup tinggi.