Tampang

Menteri PU Setuju Wacana Trunkan Tarif Tol SPM Buruk

26 Jan 2025 11:21 wib. 23
0 0
Menteri PU Setuju Wacana Trunkan Tarif Tol SPM Buruk
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah mempertimbangkan opsi untuk menurunkan tarif tol yang memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan klasifikasi buruk. Wacana ini muncul setelah adanya rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta agar tol dengan kualitas pelayanan yang buruk dapat dikenakan tarif yang lebih rendah.

Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kualitas jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan yang diharapkan. Dody menjelaskan bahwa saat ini, SPM untuk jalan tol di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014, yang mengharuskan jalan tol memenuhi standar kualitas tertentu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua tol dapat memenuhi standar tersebut, sehingga perlu ada langkah-langkah perbaikan yang jelas.

Dody Hanggodo menjelaskan bahwa kebijakan penurunan tarif untuk tol dengan SPM buruk dimaksudkan agar para operator tol terdorong untuk meningkatkan kualitas jalan dan pelayanan yang mereka berikan. "Kebijakan ini juga akan memberikan sinyal bahwa kualitas pelayanan yang buruk tidak dapat diterima, dan bahwa pengguna jalan harus mendapatkan kenyamanan yang layak sesuai dengan tarif yang mereka bayar," ujarnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?