Jenis barang-barang yang diawasi oleh satgas termasuk tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi. Fokus pengawasan satgas ditujukan kepada importir, distributor, grosir, serta pelaku usaha di hulu, sementara ritel di hilir tidak diberlakukan pengawasan secara rinci. Penegakan hukum menjadi kunci utama keberhasilan untuk memberantas tindakan impor ilegal dalam perdagangan Indonesia.