Tampang

Menperin Ungkap Tindakan Curang Perusahaan Tekstil dalam Izin Impor

19 Jul 2024 20:11 wib. 209
0 0
Menperin Ungkap Tindakan Curang Perusahaan Tekstil dalam Izin Impor
Sumber foto: google

Agus percaya bahwa penegakan hukum menjadi kunci utama keberhasilan satuan tugas dalam melakukan pemberantasan impor ilegal. "Saya selalu mengatakan termasuk tadi saya stressing, berhasil tidak berhasilnya satgas tergantung penegakan hukum," ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui berbagai modus yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk menyelundupkan barang-barang ilegal. Dari laporan yang ia terima, modus paling umum yang digunakan termasuk pelarian HS Code dan pengisian volume impor yang melebihi ketentuan dalam PI.

Agus menjelaskan bahwa pelaku usaha kerap menggunakan alasan-alasan tertentu untuk membenarkan tindakan mereka, seperti untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengenaan larangan terbatas, dan kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang. Menurutnya, praktik-praktik tersebut seringkali terjadi karena kurangnya penegakan hukum yang menyeluruh.

Pembentukan satgas pemberantas impor ilegal diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024. Satgas ini didirikan sebagai respons atas laporan-laporan mengenai dampak arus barang impor ilegal terhadap industri tekstil yang menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.