Tampang

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

22 Mei 2025 10:07 wib. 16
0 0
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
Sumber foto: Google

Pekerja atau buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat bernafas lega dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada awal Februari 2025. Dalam peraturan ini, dijelaskan dengan rinci mengenai manfaat yang akan diterima oleh pekerja yang terkena PHK, yang tertuang dalam Pasal 21.

Sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan. Ini adalah langkah signifikan dalam memberikan jaminan kepada buruh yang terkena dampak PHK, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang masih melanda beberapa sektor industri. Skema ini diharapkan dapat meringankan beban finansial yang dialami oleh pekerja dan memberikan waktu bagi mereka untuk mencari pekerjaan baru tanpa harus terbebani secara ekonomi.

Melihat dari ketentuan ini, penting bagi pekerja untuk memahami lebih lanjut bagaimana mekanisme pencairan uang tunai tersebut. Proses klaim uang tunai bagi pekerja yang di-PHK akan melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pekerja harus melaporkan keputusan PHK kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat dan mendetail mengenai alasan PHK yang terjadi. 

Setelah laporan diterima, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa pekerja memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. Dalam hal ini, pekerja harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan dalam peraturan. Manfaat ini tidak hanya terbatas pada kebutuhan langsung pekerja yang terkena PHK, tetapi juga bertujuan untuk menyediakan dukungan sementara bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan baru.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?