Tampang

Keuntungan dan Kerugian Pencabutan Status Internasional 18 Bandara

8 Mei 2024 14:09 wib. 97
0 0
Keuntungan dan Kerugian Pencabutan Status Internasional 18 Bandara
Sumber foto: google

Dengan pencabutan status internasional 18 bandara, Deddy berpendapat bahwa penerbangan domestik akan meningkat karena turis asing akan melakukan transit menggunakan penerbangan lokal ke destinasi utama. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendatangkan devisa besar ke dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan Kemenhub dalam mencabut status internasional dari 18 bandara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sektor penerbangan domestik.

Selain itu, Yayat juga menyoroti bahwa beberapa bandara yang kehilangan status internasionalnya tidak efektif dalam melayani penerbangan luar negeri. Ia menilai bahwa kebijakan Kemenhub untuk mencabut status internasional dari bandara-bandara yang tidak optimal dalam layanan penerbangan internasional sudah tepat. Selain itu, Yayat menyatakan bahwa selama ini ke-18 bandara internasional yang kehilangan statusnya tersebut tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan maskapai, terutama karena minimnya dukungan dari pemerintah daerah di wilayah tersebut.

Dari sudut pandang lain, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai bahwa penghapusan status internasional 18 bandara sudah tepat karena pendapatan yang dihasilkan tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan. Menurutnya, bandara internasional seharusnya mampu meningkatkan devisa negara melalui kunjungan wisatawan, namun kenyataannya banyak orang Indonesia yang pergi ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa bandara tersebut banyak melayani penerbangan ke negara-negara ASEAN tanpa memberikan kontribusi yang signifikan pada pemasukan negara.

Dengan pencabutan status internasional 18 bandara, Deddy berpendapat bahwa penerbangan domestik akan meningkat karena turis asing akan melakukan transit menggunakan penerbangan lokal ke destinasi utama. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendatangkan devisa besar ke dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan Kemenhub dalam mencabut status internasional dari 18 bandara ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan sektor penerbangan domestik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Jokowi Lantik Perwira Remaja TNI-Polri
0 Suka, 0 Komentar, 25 Jul 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%