Tampang

Kenaikan Tarif PBB: Apa yang Menyebabkannya dan Mengapa Sangat Disorot?

18 Agu 2025 08:19 wib. 18
0 0
Kenaikan Tarif PBB: Apa yang Menyebabkannya dan Mengapa Sangat Disorot?

Belakangan ini, sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia tampak serentak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kenaikan yang cukup mencolok. Kebijakan yang diambil secara kolektif ini tentunya memicu gejolak di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah, yang menganggap tarif baru ini menjadi beban berat.

Kenaikan tarif PBB yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun ini menghadirkan kejutan bagi banyak warga. Nominal yang harus dibayarkan tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu, membuat banyak orang merasa cemas dan terbebani.

Contoh konkret dari kebijakan ini bisa ditemukan di berbagai daerah, seperti Kabupaten Pati, Jombang, Kota Cirebon, Kota Semarang, dan Kabupaten Bone. Di wilayah-wilayah ini, lonjakan tarif pajak mencapai angka yang sangat signifikan, bahkan beberapa daerah melaporkan kenaikan lebih dari tiga kali lipat.

Prof. Dr. Eko Prasojo, seorang Guru Besar Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyampaikan pandangannya tentang fenomena ini. Ia menjelaskan bahwa faktor utama di balik keputusan Pemda untuk meningkatkan tarif PBB secara mendadak adalah minimnya sumber penerimaan daerah. Sumber-sumber pendapatan yang ada dinilai tidak mencukupi, dan banyak pajak serta retribusi daerah lainnya yang memiliki potensi ekonomi yang rendah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?