Pada tahun 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai rekor tertinggi Rp25,88 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa DJP telah berhasil memperkuat sistem pemungutan pajak di sektor ekonomi digital, sehingga dapat meningkatkan kontribusi pajak dari sektor tersebut untuk penerimaan negara.