Lebih lanjut, pajak dari sektor fintech P2P lending atau pinjaman online juga turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,19 triliun hingga Juni 2024. Rinciannya termasuk Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.
Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun. Dwi menambahkan bahwa penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP), mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2024.
Penerimaan dari pajak SIPP ini terdiri dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp572,17 miliar penerimaan tahun 2024. Komposisi penerimaan pajak SIPP meliputi PPh sebesar Rp141,23 miliar dan PPN sebesar Rp1,95 triliun.
Dwi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.