Fajry mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK tercatat naik 20,71 persen dibandingkan tahun 2023, dengan total mencapai sekitar 77.965 orang. Bahkan, di awal 2025, tren PHK masih berlanjut, dengan tercatat ada 18.610 orang yang kehilangan pekerjaan pada bulan Februari 2025.
Tren PHK Tak Selalu Berdampak Langsung pada Penerimaan Pajak
Meski jumlah PHK terus meningkat, Fajry menilai lonjakan PHK belum tentu berdampak langsung pada penerimaan pajak. Ia menjelaskan bahwa faktor lain seperti kenaikan upah atau gaji juga dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak meski jumlah pekerja yang di-PHK terus bertambah.
Menurutnya, yang lebih memengaruhi penerimaan pajak adalah jumlah wajib pajak aktif, bukan hanya rasio kepatuhan. Oleh karena itu, meskipun ada penurunan kepatuhan pelaporan SPT, faktor lainnya masih dapat menjaga keseimbangan penerimaan negara dari sektor pajak.