Penting untuk diketahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi sehingga nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau. Selain itu, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan.
Nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanan mereka dijamin, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat bank adalah salah satu pilar utama dalam perekonomian suatu negara. Selain itu, efek dari bank yang bangkrut juga dirasakan oleh nasabah dan perekonomian secara umum. Oleh karena itu, penanganan kasus bangkrutnya bank harus dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Mengetahui penyebab bank bangkrut juga memegang peranan penting dalam upaya pencegahan kasus serupa di masa depan. Analisis mendalam terhadap faktor-faktor yang menyebabkan bangkrutnya bank, seperti manajemen risiko yang buruk, kredit bermasalah, atau praktik keuangan yang tidak sehat, menjadi kunci dalam mencegah terulangnya kasus serupa di bank-bank lainnya. Dengan demikian, OJK perlu terus meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan perbankan di Indonesia demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.