Merujuk pada kasus bangkrutnya PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat, peran LPS sangatlah vital dalam menjamin simpanan nasabah yang terkena dampak. Penanganan likuidasi BPR yang cepat dan efisien akan memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa simpanan mereka akan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting juga untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perlindungan dan penjaminan simpanan dalam perbankan. Regulasi-regulasi terkait penjaminan simpanan perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam memanfaatkan layanan perbankan. Upaya edukasi akan membantu menciptakan kesadaran nasabah akan pentingnya memahami kondisi keuangan bank tempat mereka menyimpan dana, sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menghadapi situasi seperti bangkrutnya bank.
Kesadaran akan pentingnya literasi keuangan juga perlu ditingkatkan, terutama di kalangan masyarakat yang kurang memiliki pengetahuan dalam hal pengelolaan keuangan. Hal ini akan membantu masyarakat dalam memahami risiko dan perlindungan yang diberikan oleh LPS dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penjaminsimpanan.