Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan perubahan signifikan dalam sistem perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk mereka yang menjalankan bisnis secara daring. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan seiring dengan perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Perubahan Skema Pajak UMKM
Sejak tahun 2018, UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bruto, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Namun, PP Nomor 55 Tahun 2022 menetapkan bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu:
-
7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
-
4 tahun untuk badan berbentuk koperasi, CV, atau firma
-
3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT)
Artinya, bagi WP OP yang telah memanfaatkan tarif PPh Final sejak 2018, tahun 2025 menjadi tahun terakhir penggunaan skema ini. Mulai tahun 2026, mereka harus beralih ke sistem perpajakan umum dengan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang PPh, yang mengharuskan pencatatan pembukuan lengkap.