Direktur Advokasi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Syarif Hidayatullah, Jakarta, menceritakan bahwa FT melakukan sistem simpan pinjam, yaitu meminjam uang dari sebelumnya bagi member yang baru masuk agar bisa berangkat umroh. Walaupun baru bayar Rp 8.000.000,- saja. Hal itu seperti sistem ponzi, uang yang disetor membantu orang yang sudah masuk duluan agar bisa berangkat, yang baru daftar akan terus menabung. Jika tidak ada uang setoran baru, maka terjadi kemacetan cash flow, sehingga mulai bermasalah.