“Jadi melihat range dari perjalanan harga itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/08/2017).
Beleid HET tersebut berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2017.
Mendag menjelaskan nantinya pelaku usaha yang menjual beras di atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk proses pengawasan.