Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyebut pertimbangan besaran HET untuk Pulau Jawa lebih rendah karena wilayah tersebut merupakan penghasil beras. Untuk wilayah lain, besaran harga ditambahkan dengan biaya transportasi sebesar Rp500.
“Jadi melihat range dari perjalanan harga itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/08/2017).
Beleid HET tersebut berlaku baik di pasar tradisional maupun ritel modern. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2017.
Mendag menjelaskan nantinya pelaku usaha yang menjual beras di atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.