Menterian Perdagangan “Enggartiasto Lukita” menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium setelah adanya kesepakatan dengan para pemangku kepentingan perberasan.
Harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.