Peran Sentral Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja
Dari sisi perlindungan pekerja, pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi gelombang PHK di industri padat karya.
Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.
“Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel. Hal ini menjadi penting bagi Pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya.
Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.
Dampak PHK terhadap Perekonomian dan Kriminalitas
Timboel memperingatkan bahwa fenomena PHK yang masif saat ini akan berdampak serius pada konsumsi masyarakat. Mengingat 52 persen PDB Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga, penurunan daya beli akibat PHK akan sangat terasa.