Gaji pekerja akan dikenakan potongan program pensiun tambahan. Saat ini, tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ogi menjelaskan program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, dikutip Senin (9/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang saat ini tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.