Tampang

Gaji Pekerja Terancam Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan

9 Sep 2024 19:29 wib. 210
0 0
Gaji Pekerja Terancam Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan
Sumber foto: website

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

Ogi mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di pasal 189."Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.