Tampang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025

14 Jun 2025 11:48 wib. 42
0 0
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni Hingga 31 Agustus 2025
Sumber foto: Google

Pemprov DKI Jakarta akan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta mulai 14 Juni sampai 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, sebagai bagian dari perayaan Ulang Tahun Jakarta dan Ulang Tahun Republik Indonesia. Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat menikmati penghapusan sanksi denda dan bunga.

Program pemutihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa harus terbebani oleh denda. Sanksi denda dan bunga menjadi salah satu penyebab banyak pemilik kendaraan bermotor menunda pembayaran pajak. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Sebagai salah satu sumber pendapatan yang signifikan, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting dalam pembiayaan program-program pembangunan di DKI Jakarta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?