Menanggapi usulan DPRD, Dinas Pendidikan Jakarta menjelaskan bahwa mereka sedang menyusun rancangan payung hukum terkait rencana pungutan retribusi dari kantin-kantin sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam mengelola potensi pendapatan yang ada di lingkungan sekolah. Diharapkan dengan adanya payung hukum yang jelas, proses pungutan retribusi dapat dilakukan dengan transparan dan teratur, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan pendidikan di Jakarta.
Namun, rencana ini juga menimbulkan berbagai pertanyaan dan perdebatan. Ada yang mengkhawatirkan bahwa pungutan retribusi ini akan berdampak pada kenaikan harga produk di kantin sekolah, yang nantinya akan membebani orangtua siswa. Selain itu, perlu ada jaminan bahwa pendapatan yang dihasilkan dari retribusi ini benar-benar akan digunakan untuk peningkatan fasilitas dan kualitas pendidikan di Jakarta.
Di sisi lain, ada pula yang mendukung rencana pungutan retribusi ini dengan alasan bahwa pendapatan tambahan dari kantin-kantin sekolah dapat dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur pendidikan, pelatihan guru, dan peningkatan fasilitas sekolah. Dengan kata lain, pungutan retribusi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan pendidikan di Jakarta.