Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah salah satu instrumen fiskal yang digunakan oleh negara untuk mengumpulkan pendapatan dari penjualan barang dan jasa. Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 memberlakukan rencana peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025. Dengan demikian, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha dan masyarakat karena potensi dampaknya terhadap harga barang dan jasa di pasar domestik.
Sebelumnya, tarif PPN di Indonesia sebesar 10 persen, yang lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Peningkatan tarif ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah, khususnya dalam menghadapi kondisi ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi efek inflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Filipina, sebuah negara tetangga Indonesia, memiliki tarif PPN sebesar 12 persen. Hal ini membuat rencana peningkatan tarif PPN Indonesia menjadi 12 persen pada tahun depan sejalan dengan kebijakan pajak Filipina. Meskipun demikian, perlu diperhatikan bahwa setiap kebijakan pajak haruslah disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing negara, termasuk kekuatan daya beli masyarakat dan inflasi yang dapat terkendali.