Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa dalam kondisi suku bunga kredit rendah, akan mendorong minat usaha atau kredit meningkat, juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit per Agustus 2024 mencapai 11,4% year-on-year, meningkat menjadi Rp 7.508 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,01%, mencapai Rp 8.650 triliun pada periode yang sama.
Data pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga tersebut menjelaskan bahwa meskipun bank harus merelakan sebagian profitabilitasnya dan menyesuaikan suku bunga kredit untuk menjaga risiko kredit, pertumbuhan dalam hal penyaluran dana dan kredit masih terjaga. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penurunan suku bunga kredit tidak menghambat aktivitas perekonomian, namun justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Fenomena ini menggambarkan kondisi aktual tentang kebijakan suku bunga kredit dan alasan di balik perubahan tersebut. Di Indonesia, penyesuaian suku bunga kredit telah menjadi hal yang umum terjadi dalam respons terhadap kondisi perekonomian serta kebijakan moneter yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Maka dari itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur kebijakan perbankan menjadi semakin penting agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.