Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia mengalami penurunan jumlah yang signifikan, mencapai 15 bank pada tahun ini. Salah satunya adalah PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 13 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT BPR Nature Primadana Capital. Dampaknya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi bank.
LPS akan bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital berdasarkan ketentuan yang berlaku. Mereka akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menetapkan simpanan yang dapat dibayar, dengan proses yang diharapkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah berasal dari LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau melalui situs web resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Di samping itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Anne Iswahyudi, Sekretaris Lembaga LPS, menekankan agar nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah diimbau untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan bantuan mengurus pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan meminta imbalan atau biaya.
Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi. Setelah pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dilaksanakan oleh LPS, nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau. Dalam hal ini, simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.