Menurut Annas Iswahyudi, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS agar simpanannya dijamin. Syarat 3T tersebut mencakup pencatatan dalam buku bank, tingkat bunga simpanan sesuai dengan ketentuan LPS, dan tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154.
Pada tahun ini, industri perbankan di Indonesia mengalami goncangan akibat sejumlah bank mengalami kebangkrutan. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan dalam perekonomian serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat terkait keamanan dan keselamatan simpanan mereka. Kejadian terbaru adalah kejatuhan PT BPR Nature Primadana Capital yang menjadi salah satu bank paling baru dalam daftar bank yang kehilangan izin operasionalnya.
Para nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, publik, dan pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk mengetahui langkah-langkah yang mereka perlu ambil terkait keberlangsungan keuangan dan rencana yang akan dilakukan oleh LPS dalam menjamin simpanan mereka. Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa para nasabah mendapatkan informasi yang jelas dan bermutu dari sumber yang dapat dipercaya.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh para nasabah adalah memastikan bahwa mereka memiliki salinan dari dokumen-dokumen terkait simpanan mereka di PT BPR Nature Primadana Capital dan memahami prosedur klaim penjaminan simpanan nasabah yang ditetapkan oleh LPS. Dengan demikian, mereka dapat memastikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dapat berjalan lancar dan transparan.
Di samping itu, nasabah juga perlu memahami bahwa meskipun ada ketidakpastian terkait keberlangsungan keuangan mereka, tetapi ada langkah-langkah yang dapat diambil untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh kejatuhan PT BPR Nature Primadana Capital. Salah satunya adalah dengan memindahkan simpanan mereka ke bank lain yang masih beroperasi dan dijamin oleh LPS.