Tampang.com | Warga Kohod kecewa atas keputusan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.
Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum warga Kohod, Henri, yang menilai keputusan tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. "Masyarakat sangat berharap proses hukum terhadap kasus pagar laut ini terus berjalan dengan adil dan transparan. Jika dihentikan atau dilambatkan, tentu akan menggerus kepercayaan masyarakat," ujar Henri.
Kasus pagar laut Kohod sendiri mencuat setelah muncul dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan pesisir. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, empat nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka.