UGM dengan cepat membentuk tim investigasi internal, melakukan pendalaman fakta, serta membuka ruang bagi para korban untuk melapor dan mendapat pendampingan psikologis serta hukum.
Setelah hasil investigasi terbukti kuat, UGM memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada EM dari seluruh aktivitas akademik. Tak hanya itu, pihak universitas juga melibatkan Kemendiktisaintek agar pelaku mendapat sanksi sesuai statusnya sebagai ASN.
- Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman untuk Semua
Arifah menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika, tanpa terkecuali. Ia juga menyebutkan bahwa penanganan yang serius dan terbuka seperti yang dilakukan UGM merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan korban terhadap sistem hukum dan institusi pendidikan.
“Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang justru ditutup-tutupi atau diselesaikan secara internal tanpa kejelasan. Transparansi dan keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama,” tegas Arifah.