Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 dan menambah jam operasional untuk layanan angkutan umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penetapan tarif khusus Rp1 ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang aktif menggunakan transportasi umum di Jakarta. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai pilihan utama dalam beraktivitas di Jakarta. Selain itu, dengan tarif yang sangat terjangkau ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menjangkau berbagai lokasi di ibukota dengan nyaman dan praktis.
Dishub DKI Jakarta juga menambahkan bahwa selain penetapan tarif khusus, jam operasional untuk ketiga moda transportasi ini juga akan diperpanjang. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan optimal bagi masyarakat, terutama di momen spesial seperti perayaan HUT Kota Jakarta. Dengan perpanjangan jam operasional, penumpang bisa lebih leluasa dalam merencanakan perjalanan mereka tanpa khawatir kehilangan akses transportasi.