Sementara itu, tim kuasa hukum Nyoman Sukena menyambut baik tuntutan dari JPU. Mereka juga menekankan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki niat untuk merugikan satwa tersebut, namun justru berupaya untuk membantu dalam upaya konservasi. Ketua tim kuasa hukum menyatakan, "Kami berterima kasih atas pemahaman yang diberikan oleh JPU dalam persidangan ini. Kami berharap putusan yang akan diambil oleh pengadilan dapat memberikan keadilan bagi klien kami."
Perkembangan terbaru dalam perkara ini memperoleh respons positif dari berbagai pihak, terutama dari kalangan pecinta alam dan pelestari lingkungan. Mereka berharap putusan yang akan diambil oleh pengadilan dapat memberikan sinyal positif terkait perlindungan lingkungan dan satwa liar di Indonesia. Selain itu, penegakan hukum terkait konservasi juga diharapkan dapat mempertimbangkan niat baik dari para pelaku di lapangan yang berusaha melestarikan satwa liar.
Dalam pandangan beberapa pakar lingkungan, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan institusi terkait untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi perlindungan lingkungan dan satwa liar. Selain itu, terdapat dorongan untuk memperbaiki proses perizinan dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam kegiatan konservasi alam.
Kesimpangsiuran terkait regulasi dan kurangnya kontrol terhadap perizinan konservasi seringkali menjadi faktor pemicu terjadinya kasus serupa. Oleh karena itu, langkah-langkah untuk memperjelas regulasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin turut serta dalam upaya pelestarian alam akan menjadi strategi penting dalam mencegah terjadinya kasus yang seharusnya dapat dihindari.