Tampang

Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa

17 Sep 2024 13:18 wib. 47
0 0
Tak Ditemukan Niat Jahat, Nyoman Sukena Dituntut Bebas dalam Perkara Landak Jawa
Sumber foto: Google

I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa. Pada Jumat (13/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut Nyoman Sukena bebas dari dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Perkara ini bermula ketika Nyoman Sukena dituduh melakukan pemeliharaan landak jawa tanpa izin. Landak jawa merupakan salah satu jenis satwa dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan ilegal dan hilangnya habitat alaminya. Dalam dakwaan, Nyoman Sukena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang perlindungan satwa liar. 

Namun, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Nyoman Sukena melakukan pemeliharaan landak jawa dengan niat jahat. Sebaliknya, Nyoman Sukena dianggap sebagai korban kesalahpahaman terkait perizinan dan regulasi terkait pemeliharaan satwa dilindungi. Atas dasar ini, JPU menuntut agar Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan yang menjeratnya.Tuntutan itu dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa

Selama persidangan, Nyoman Sukena juga memberikan kesaksian yang mendukung klaim bahwa kegiatan pemeliharaan landak jawa dilakukannya dengan niat baik untuk melestarikan satwa tersebut. Selama beberapa tahun terakhir, Nyoman Sukena telah aktif dalam kegiatan konservasi lingkungan dan satwa liar di daerahnya. Ia juga memiliki bukti-bukti terkait upayanya dalam mempertahankan habitat alami landak jawa.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Yuk, Beres-beres (Pikiran)!
0 Suka, 0 Komentar, 26 Mei 2018

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?