Tampang

Sarjana Pertanian di Malang Budidaya Pohon Ganja

19 Jan 2025 20:31 wib. 38
0 0
Sarjana Pertanian di Malang Budidaya Pohon Ganja
Sumber foto: Google

Kepolisian di Malang baru-baru ini menangkap seorang sarjana pertanian, Aditya Nur Wicaksono (30), warga Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang, yang terbukti membudidayakan pohon ganja di rumahnya. Penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang mengejutkan, mengingat pelaku memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian.

Pada Rabu, 15 Januari 2025, tim dari Polres Malang melakukan penggerebekan di rumah Aditya setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan mencurigakan di rumahnya. Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah siap panen dan 46,11 gram ganja yang siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di area belakang rumah pelaku, yang sudah diubah menjadi tempat untuk budidaya ganja.

Modus Operandi dan Penangkapan, Polisi menyebut bahwa Aditya memanfaatkan keahliannya di bidang pertanian untuk menanam dan merawat pohon ganja dengan cara yang cukup profesional. Ia menggunakan peralatan dan teknik budidaya yang memungkinkan pohon ganja dapat tumbuh dengan baik, bahkan memanennya dalam jumlah besar. Menurut pengakuan Aditya, ia sudah menjalani bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir, dengan tujuan untuk memenuhi permintaan pasar gelap ganja di daerah sekitar.

"Pelaku memanfaatkan pengetahuan pertaniannya untuk mengembangkan tanaman ganja dengan cara yang sangat sistematis dan terencana. Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan distribusi dan pemasaran ganja yang mungkin ada," ujar Kapolres Malang, AKBP Deddy Supriadi, dalam keterangan persnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?