Menanggapi penemuan ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan mengirimkan tim ahli untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Ika Ratnawati, Kepala Bidang Kebudayaan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji asal-usul dan nilai historis dari benda-benda tersebut. "Kami akan melakukan identifikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah selanjutnya," ujarnya.
Jika benar koin dan guci tersebut berasal dari Dinasti Qing, maka penemuan ini memiliki nilai sejarah yang signifikan. Dinasti Qing adalah dinasti terakhir dalam sejarah Tiongkok yang berkuasa dari tahun 1644 hingga 1912. Hubungan dagang antara Tiongkok dan Nusantara pada masa itu cukup intens, sehingga kemungkinan adanya benda-benda Tiongkok di Indonesia bukanlah hal yang aneh.
Penemuan serupa pernah terjadi di daerah lain di Indonesia. Misalnya, pada tahun 2021, seorang petani di Jepara menemukan guci berisi ratusan koin dengan aksara Tiongkok saat mencangkul di lahannya. Koin-koin tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat untuk diteliti lebih lanjut.
Saat ini, benda-benda kuno yang ditemukan oleh Kariyo diamankan untuk mencegah kerusakan atau hilangnya artefak berharga tersebut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli terhadap benda-benda bersejarah tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, karena dapat melanggar undang-undang tentang cagar budaya.