Tampang

Perpusnas, Efisiensi Anggaran Tak Berlaku untuk Layanan Publik

10 Feb 2025 09:45 wib. 14
0 0
Perpusnas, Efisiensi Anggaran Tak Berlaku untuk Layanan Publik
Sumber foto: Google

Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, mengumumkan pembatalan kebijakan pembatasan jam operasional dan waktu buka Perpusnas. Langkah ini diambil setelah mendengar arahan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak berlaku untuk sektor layanan publik. Aminudin menekankan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, sektor yang menyangkut layanan publik harus tetap beroperasi dengan normal.

Sebelumnya, Perpusnas berencana untuk membatasi jam operasionalnya sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Salah satu usulan adalah menutup Perpusnas pada hari Minggu, hari-hari besar nasional, serta cuti bersama. Selain itu, jam operasional juga akan dipersingkat pada hari-hari biasa. Hari Senin hingga Kamis, Perpusnas akan buka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara Jumat hanya sampai pukul 16.30 WIB, dan pada hari Sabtu hanya buka sampai pukul 15.00 WIB.

Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan setelah menerima arahan dari pemerintah pusat. "Kami telah menerima arahan bahwa efisiensi anggaran tidak diberlakukan untuk sektor layanan publik, dan kami akan mengikuti instruksi tersebut," ujar Aminudin dalam pernyataan resminya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap bisa memanfaatkan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan, terutama Perpusnas yang memiliki peran penting dalam menyediakan akses pengetahuan dan informasi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?