Matrilineal: Fondasi Kekuatan Wanita
Sistem matrilineal adalah pilar utama yang mendasari adat pernikahan Minangkabau. Dalam masyarakat ini, anak-anak adalah milik suku ibu, dan nama suku serta harta pusaka (termasuk rumah gadang) diwariskan dari ibu kepada anak perempuannya. Kedudukan wanita Minang sangat dihormati dan memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan keluarga dan adat. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua kaum (keluarga besar), dengan peran sentral disandang oleh kaum wanita.
Pernikahan adat Minangkabau adalah perpaduan harmonis antara tradisi leluhur, nilai-nilai kekeluargaan yang erat, dan penghormatan mendalam terhadap peran wanita. Megahnya setiap prosesi bukan hanya untuk pamer, melainkan penjelmaan dari kekayaan budaya yang terus dijaga, mengajarkan kita tentang pentingnya akar, keluarga, dan identitas dalam setiap ikatan suci.