Tampang

Peraturan Baru Menteri LHK, Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut dan Dibalas

11 Sep 2024 08:15 wib. 54
0 0
Peraturan Baru Menteri LHK, Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut dan Dibalas
Sumber foto: Google

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup. Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana dan gugatan perdata bagi individu atau kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
 
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024 mengukuhkan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dengan mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk tidak menuntut dan menjawab balas dalam hal-hal yang berkaitan dengan perjuangan pelestarian lingkungan hidup. Peraturan ini diambil sebagai langkah nyata untuk mendukung perjuangan para aktivis, organisasi lingkungan, akademisi, serta masyarakat adat yang sering terlibat dalam advokasi lingkungan.

Pelaksanaan peraturan ini akan menjadi landasan bagi pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Terlebih, perjuangan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup seringkali menempatkan mereka dalam risiko hukum akibat tindakan yang diambil dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Sebagai langkah awal, peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi para pejuang lingkungan hidup yang seringkali mengalami berbagai ancaman ketika mereka mengekspresikan keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan. Melalui peraturan ini, diharapkan juga dapat memberikan ruang yang lebih aman bagi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan individu lainnya yang serius dalam menjaga alam.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Partai Lebih Mengutamakan Aspirasi Rakyat atau Kekuasaan?