Tampang.com | Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen yang sebelumnya diberlakukan untuk barang-barang kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan setelah Rapat Tutup Buku Tahunan di Kementerian Keuangan Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024.
Menteri Keuangan, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif PPN ini telah mendapatkan berbagai pertimbangan secara mendalam dari pihak terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Secara umum, rencana kenaikan tarif PPN tersebut dinilai dapat memberikan tekanan yang lebih besar terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 dan tekanan inflasi yang terjadi.
Rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN sebelumnya mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai bahwa kenaikan tarif PPN dapat memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Sebagai tanggapan atas berbagai reaksi tersebut, pemerintah pun memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif PPN secara umum, dengan harapan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat dalam hal pengeluaran konsumsi sehari-hari.