Tampang

Peraturan Baru Menteri LHK, Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut dan Dibalas

11 Sep 2024 08:15 wib. 124
0 0
Peraturan Baru Menteri LHK, Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dituntut dan Dibalas
Sumber foto: Google

Sebelum diterbitkannya peraturan ini, pejuang lingkungan hidup kerap menghadapi intimidasi, ancaman, bahkan tuntutan hukum sebagai akibat dari upaya mereka dalam mengungkapkan keprihatinan terhadap lingkungan. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, diharapkan akan memberikan langkah nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan hidup.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 juga mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat. Para aktivis lingkungan hidup dan kelompok advokasi lingkungan menyambut baik langkah nyata yang diambil pemerintah ini. Mereka menilai bahwa peraturan ini dapat memberikan dasar yang kuat bagi pejuang lingkungan untuk menjalankan perannya tanpa harus khawatir akan tuntutan hukum yang berpotensi menghambat gerak langkah mereka.

Selain memberikan perlindungan hukum, peraturan baru ini diharapkan juga dapat mengubah paradigma di masyarakat terkait dengan penghargaan terhadap para pejuang lingkungan. Perjuangan mereka dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup patut dihargai, dan dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas peran dan kontribusi para pejuang lingkungan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.