Tampang

Pemilik Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi Didenda Rp 15 Juta!

19 Jun 2025 22:46 wib. 6
0 0
Pemilik Kendaraan Nggak Lulus Uji Emisi Didenda Rp 15 Juta!
Sumber foto: Google

Salah satunya adalah perusahaan logistik yang dikenakan denda tertinggi akibat kendaraan beratnya melanggar aturan uji emisi. Dengan denda mencapai Rp 15 juta, perusahaan tersebut diharapkan dapat lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional sehari-harinya. Kebijakan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran bagi semua pemilik kendaraan, khususnya yang mengoperasikan kendaraan berat, untuk mematuhi standar emisi yang berlaku.

Dalam aksi operasi gabungan ini, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya uji emisi. Banyak dari mereka yang masih belum sepenuhnya memahami dampak negatif dari emisi kendaraan yang tidak sesuai standar. Melalui pendekatan ini, pihak berwenang berharap dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memenuhi kriteria emisi, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara di Jakarta.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk mengurangi polusi. Masyarakat didorong untuk beralih ke kendaraan berbahan bakar alternatif atau kendaraan listrik yang lebih bersih. Inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung program lingkungan dan kesehatan masyarakat.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?