Namun, penerapan Work From Anywhere (WFA) bukan berarti bebas dari tanggung jawab. ASN tetap diharapkan memiliki disiplin dan komitmen yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Pemantauan dan evaluasi kinerja akan tetap dilakukan untuk memastikan bahwa fleksibilitas yang diberikan tidak mengurangi kualitas layanan publik.
Oleh karena itu, dengan terbitnya PermenPANRB No. 4 tahun 2025, ASN diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah langkah maju dalam membentuk ASN yang lebih adaptif dan produktif, selaras dengan perkembangan zaman. Teknologi dan fleksibilitas dalam bekerja kini menjadi bagian integral dari dunia kerja modern, dan pemerintah berupaya untuk menjadi yang terdepan dalam hal ini. Dengan begitu, ASN diharapkan dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan nasional.