Tampang

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel

20 Jun 2025 14:01 wib. 29
0 0
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel
Sumber foto: Google

Pola kerja WFA bukan hanya solusi untuk memenuhi tuntutan zaman yang semakin digital, namun juga sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas. Dalam era globalisasi dan teknologi yang terus berkembang, banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah, yang mulai beradaptasi dengan metode kerja baru. Oleh karena itu, pemerintah juga tidak mau ketinggalan dalam memberikan fasilitas yang lebih baik bagi pegawainya.

PermenPANRB No. 4 tahun 2025 akan berlaku bagi semua instansi pemerintahan. Dalam hal ini, ASN diminta untuk tetap menjalankan tugas kedinasan dengan baik meskipun mereka bekerja dari tempat yang berbeda. Dengan mengedepankan hasil daripada cara kerja, pemerintah ingin memastikan bahwa efektivitas pegawai tetap terjaga, terlepas dari lokasi tempat mereka bertugas.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi masyarakat yang dilayani. Dengan adanya jam kerja fleksibel dan kemampuan untuk bekerja dari berbagai lokasi, ASN diharapkan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, inovasi dalam cara kerja ini diharapkan dapat memicu kreativitas dan ide-ide baru dalam menyelesaikan pekerjaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?