Tampang
Banner Ads

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel

20 Jun 2025 14:01 wib. 905
0 0
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, ASN Boleh WFA-Jam Kerja Fleksibel
Sumber foto: Google

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025. Aturan ini berfokus pada pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada instansi pemerintah. Dengan adanya kebijakan baru ini, ASN akan diberikan kebebasan dalam pola kerja, yang dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan bahwa ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga perlu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. Melalui PermenPANRB No. 4 tahun 2025, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk bekerja di luar kantor.

Banner Ads

Pengaturan fleksibilitas ini mencakup operasi yang tidak terbatas pada jam kerja tradisional. ASN dapat memilih lokasi kerja mereka sendiri, asalkan tetap memenuhi target dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi, serta memberikan ruang untuk inovasi dalam cara ASN bekerja.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

Tempe Mendoan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Apr 2024
Kebahagiaan
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jul 2024

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads