Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan tengah berupaya keras untuk memulangkan Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan sesama jenis yang kini tengah menjalani hukuman di Inggris. Pemerintah Indonesia menilai bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan perhatian terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus besar semacam ini.
Reynhard Sinaga, yang merupakan warga negara Indonesia, sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Inggris setelah dinyatakan bersalah atas serangkaian pemerkosaan terhadap 48 korban, yang sebagian besar adalah pria. Kasus ini menggemparkan banyak pihak karena korban-korbannya diserang tanpa sadar, dan banyak di antaranya tidak mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban kejahatan seksual hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun setelah kejadian.
Menurut Usmarwi, seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Indonesia telah memulai langkah-langkah diplomatik untuk memastikan bahwa Reynhard Sinaga bisa dipulangkan ke tanah air. "Yang paling dekat ingin kami lakukan saat ini adalah mengembalikan tahanan kami di Inggris yang merupakan tahanan kasus mahabesar, kalau menurut Pemerintah Inggris saat itu, Reynhard Sinaga," ujar Usmarwi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2).