Kasus pelajar tersangka teroris di Malang yang kerap menjadi korban bully merupakan sebuah peristiwa yang mengejutkan. Bullying terhadap pelajar tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hal ini menimbulkan perhatian serius dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, agar lembaga pendidikan formal memberikan perhatian lebih terhadap kasus bullying yang dialami oleh pelajar tersangka teroris.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebut tersangka ter*risme HOK (19) adalah seorang pelajar yang sempat mendapat bully ketika bersekolah di lembaga pendidikan formal. Bullying merupakan permasalahan yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Pada kasus pelajar tersangka teroris di Malang, kasus bullying telah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku individu tersebut. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri memberikan teguran serius kepada lembaga pendidikan formal untuk lebih memperhatikan kasus bullying di lingkungan sekolah. Hal ini menjadi penting karena tekanan psikologis yang dialami oleh korban bullying dapat memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kejiwaan pelajar.
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri meminta kepada lembaga pendidikan formal untuk lebih aktif dalam mencegah dan menangani kasus bullying di sekolah. Langkah-langkah preventif serta penindakan tegas terhadap kasus bullying harus segera dilakukan agar tidak memunculkan individu yang terpinggirkan dalam lingkungan sekolah. Teguran ini disampaikan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan di lingkungan pendidikan serta untuk mencegah kasus radikalisasi dari pelajar.