Pakar ketenagakerjaan, Dewi Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan tenaga honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. Justru, program ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang wajib didukung oleh semua pihak.
“BPJS adalah jaminan sosial yang harus dimanfaatkan oleh semua pekerja, tanpa terkecuali. Merendahkan seseorang karena menggunakan BPJS adalah tindakan yang tidak etis,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi karyawan dan perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. PT Timah telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa dan mempertimbangkan sanksi berat bagi pegawai yang menghina tenaga honorer pengguna BPJS.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan bahwa BPJS Kesehatan adalah hak semua pekerja dan tidak boleh dipandang rendah. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar setiap individu lebih menghargai pekerja lain, tanpa membeda-bedakan status atau fasilitas yang mereka gunakan.