Tampang

Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah Dan Remaja Dalam PP Kesehatan Menuai Polemik

7 Agu 2024 15:11 wib. 367
0 0
Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah Dan Remaja Dalam PP Kesehatan Menuai Polemik
Sumber foto: Google

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan yang baru-baru ini didengungkan menuai kontroversi. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat. 

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi, pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir "e"yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, dalam pernyataannya menyebut PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07) itu “dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

“Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Netty pada Minggu (04/08), Berdasarkan isi dari dokumen regulasi tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi “bukan untuk semua remaja” melainkan “remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan”. 

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan pihaknya selama ini menyasar pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur” untuk pemberian alat kontrasepsi.

Adapun untuk usia sekolah dan remaja, Hasto menekankan yang dilakukan selama ini adalah pemberian edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi dan bukannya pemberian alat kontrasepsi, Hasto menekankan pihaknya akan “duduk bersama” dengan Kementerian Kesehatan juga berbagai pakar termasuk tokoh agama untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis.

“Di Indonesia ini, kan, norma agama. Sehingga akhirnya biasanya kita menerjemahkannya kita pertimbangkan dari segenap tokoh agama seperti Majelis Ulama,” tegasnya.

Aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan mengenai pelaksanaan PP tersebut.

“Siapa sih yang enggak tahu kalau di Indonesia, hampir semua hal selalu dikaitkan dengan agama? Tapi jangan sampai kita tutup mata dan tidak peduli dengan fakta dan data di lapangan bahwa banyak remaja sudah aktif secara seksual,” ujarnya.

Ini bukanlah yang pertama kalinya pemerintah menuai kritik ihwal kebijakan yang berkenaan dengan pelayanan alat kontrasepsi.

Pada tahun 2012, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat itu menegaskan aksi terobosan dan kampanye penggunaan penting mengingat jumlah orang yang terinfeksi HIV di Indonesia saat itu jumlahnya cukup besar yakni 1,8 juta jiwa, mengakses salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 pada Minggu (04/08). Selain program-program lain seperti terkait penyandang disabilitas, pengamanan zat adiktif, dan pelayanan kesehatan tradisional, PP Kesehatan itu juga mengatur mengenai kesehatan reproduksi.

Pasal 102 mengatur tentang upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah yang fokus terhadap edukasi mengenai organ reproduksi – termasuk edukasi bagi anak untuk “menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh”.

Pasal 103 mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Ayat (2) di Pasal 103 mengatur tentang pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi termasuk perilaku seksual berisiko dan menjaga kesehatan reproduksi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Ilustrasi Kepribadian
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jul 2024
3 Manfaat Yoghurt untuk Kecantikan
0 Suka, 0 Komentar, 19 Mar 2018

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.