Bareskrim Polri mengungkapkan modus baru dalam kasus penguasaan lahan yang terkait dengan proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Salah satu modus yang ditemukan adalah pencatutan identitas warga, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk menguasai tanah tanpa sepengetahuan mereka. Tanah yang sebenarnya tidak mereka kuasai, tiba-tiba tercatat atas nama mereka dan digunakan untuk kepentingan pihak lain.
Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (12/2/2025) bahwa pihaknya telah menemukan bukti bahwa sejumlah warga yang namanya tercatat dalam dokumen tanah tidak pernah mengetahui atau memberikan izin atas pengalihan hak atas tanah tersebut. Mereka hanya diminta untuk memberikan fotokopi KTP, yang kemudian digunakan untuk mencantumkan nama mereka dalam surat-surat yang berkaitan dengan penguasaan tanah.
"Melalui pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang ditemukan bahwa nama mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka. Mereka diminta memberikan KTP fotokopi, yang akhirnya dimasukkan dalam dokumen-dokumen yang mengklaim tanah itu milik mereka," jelas Brigjen Djuhandhani.