Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menargetkan bahwa pada Juni 2025, seluruh rumah sakit di Indonesia akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, dan III dalam sistem BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memberikan akses yang lebih adil bagi seluruh masyarakat.
Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS merupakan bagian dari upaya untuk merombak sistem rawat inap di rumah sakit. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembagian kelas rawat inap berdasarkan kategori kelas I, II, dan III, yang mengarah pada perbedaan signifikan dalam kualitas pelayanan. Dengan adanya KRIS, diharapkan semua pasien dapat memperoleh layanan yang lebih merata, dengan kualitas yang terstandarisasi tanpa ada perbedaan mencolok antar kelas.
“Kita rencananya memang Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS,” kata Budi saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Salah satu tujuan utama pengenalan KRIS adalah untuk mengurangi disparitas dalam pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, terutama bagi pasien BPJS Kesehatan. Dengan sistem KRIS, setiap rumah sakit diwajibkan untuk menyediakan fasilitas rawat inap dengan kualitas pelayanan yang setara di seluruh fasilitas kesehatan, sehingga tidak ada lagi perbedaan antara pasien kelas I, II, dan III. Pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan tidak akan lagi merasa tertinggal dalam hal kenyamanan dan kualitas perawatan.