Tampang

Lima Perusahaan Dompet Digital Disebut Fasilitasi Judi Online, Transaksinya Capai 5 Triliun

12 Okt 2024 19:00 wib. 119
0 0
Lima Perusahaan Dompet Digital Disebut Fasilitasi Judi Online, Transaksinya Capai 5 Triliun
Sumber foto: Google

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi judi online. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) ada lima perusahaan e-wallet, yaitu Dana, OVO, LinkAja, GoPay, dan ShopeePay, yang masih memfasilitasi praktik judi online. Hal ini menjadi perhatian serius karena transaksi yang terkait dengan judi online menggunakan platform dompet digital ini telah mencapai angka 5 triliun rupiah.

Maraknya praktik judi online telah menjadi permasalahan serius di tengah masyarakat. Dampak negatifnya tidak hanya terasa pada individu yang terlibat langsung dalam perjudian, tetapi juga pada kestabilan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, campur tangan pemerintah dalam mencegah perjudian online sangat dibutuhkan. Menteri Budi Arie Setiadi menekankan bahwa perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital harus bertanggung jawab atas transaksi yang terjadi melalui platform mereka.

Menurut data yang diungkapkan, transaksi judi online melalui dompet digital ini mencapai angka yang sangat fantastis, yakni 5 triliun rupiah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan penyebaran praktik perjudian online yang semakin meluas di masyarakat. Meskipun pemerintah telah menerapkan banyak regulasi dan upaya untuk memberantas perjudian online, namun masih ada celah untuk perusahaan-perusahaan e-wallet memfasilitasi praktik tersebut.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.