Keputusan ini merupakan bagian dari sistem kontrol sosial yang ketat, di mana pemerintah Korut berusaha untuk menekan percepatan laju penyebaran perceraian di negara tersebut. Kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai upaya otoriter untuk memperkuat otoritas negara dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Melalui implementasi hukuman-hukuman yang keras, pemerintah Korut berusaha untuk memperlambat laju perceraian dan menyampaikan pesan bahwa perceraian dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Namun, kebijakan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak di luar Korut. Banyak pihak internasional mengecam kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia, yang membatasi kebebasan individu untuk membuat keputusan tentang kehidupan mereka sendiri. Selain itu, kritik juga datang dari kelompok hak asasi perempuan yang merasa bahwa kebijakan ini memberikan dampak yang tidak adil bagi perempuan yang menginginkan untuk bebas dari hubungan yang tidak sehat.
Secara keseluruhan, kebijakan hukuman berat bagi pasangan suami istri yang bercerai di Korea Utara mencerminkan pandangan negara terhadap tindakan perceraian sebagai sesuatu yang harus ditekan. Meskipun di satu sisi mungkin membantu menjaga stabilitas sosial, namun dari sudut pandang hak asasi manusia, kebijakan ini menimbulkan kontroversi yang serius.